You need to enable javaScript to run this app.

Kredit Poin Pelanggaran Tata Tertib

  • Rabu, 12 Februari 2025
  • Administrator
  • 1 komentar

Kredit Poin Pelanggaran

NO

JENIS PELANGGARAN RINGAN

ANGKA

KREDIT

1.1

Terlambat hadir disekolah/masuk kelas lebih dari 10 menit.

1

1.2

Memarkir sepeda/sepeda motor tidak pada tempatnya.

1

1.3

Tidak mengikuti upacara bendera (kecuali sakit/Izin tidak masuk)

2

1.4

Membuang sampah tidak pada tempatnya.

2

1.5

Makan/minum sambil berjalan.

1

1.6

Rambut siswa putra terlalu panjang (bagian depan menutup alis, bagian samping menutup telinga, bagian belakang menyentuh krah baju)/terlalu tebal dan potong rambut bermotif.

2

1.7

Siswa putri bersolek terlalu berlebihan (menggunakan pensil alis, eyeshadow, lipstik/pewarna bibir, rouge dll)/menggunakan perhiasan secara berlebihan.

2

1.8

Siswa putra Memakai perhiasan (cincin, gelang, kalung anting dll).

2

1.9

Tidak melaksanakan tugas piket kebersihan kelas.

2

1.10

Tidak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pilihan tanpa ijin.

1

1.11

Memakai pakaian seragam sekolah tidak lengkap/tidak sesuai dengan peraturan sekolah (badge, topi, ikat pinggang, sepatu hitam pekat kaos kaki, baju dikeluarkan, baju terlalu ketat/terlalu pendek = bila tangan diangkat lurus ke atas keluar dari rok/celana, untuk siswa putra memakai celana di buat model ketat/pensil.

2

1.12

Makan dikelas saat jam pelajaran berlangsung.

3

1.13

Rambut dicat/disemir dengan pewarna apapun.

3

1.14

Membuat keributan di dalam kelas pada jam pelajaran.

3

1.15

Tidak membawa peralatan kerja bakti pada saat yang ditentukan.

3

1.16

Mengoperasikan telephon genggam/HP pada saat jam pelajaran kecuali atas seizin guru.

3

1.17

Tidak masuk sekolah tanpa keterangan (alpha).

3

1.18

Tidak melaksanakan 5 S (Senyum, Sapa, Sopan, Santun, Salam)

3

 

NO

JENIS PELANGGARAN SEDANG

ANGKA

KREDIT

2.1

Melakukan  corat  caret  (busana,  kendaraan,  furniture,  buku, dll)/ mengotori lingkungan sekolah bukan untuk kegiatan pendidikan/pengajaran.

4

2.2

Keluar/masuk suatu ruangan disekolah melalui jendela.

5

2.3

Keluar/masuk lingkungan sekolah dengan melompati pagar sekolah.

5

2.4

Membawa rokok/merokok disekolah atau diluar sekolah dengan mengenakan seragam sekolah

5

2.5

Meninggalkan  jam  pelajaran  tanpa  ijin/membolos  ketika  KBM berlangsung.

5

2.6

Bermain bola voli, futsal & bola basket ketika jam pelajaran berlangsung (Kecuali di saat jam pelajaran olahraga).

5

2.7

Tidak mengikuti ektrakurikuler wajib yang di selenggarakan oleh sekolah (Pramuka), (Kecuali sakit/ada kepentingan keluarga).

Kelas X Wajib Pramuka dan kelas X,XI, X Wajib Tahfidz

5

2.8

Melakukan perayaan ulang tahun berlebihan dan merugikan orang lain serta lingkungan

8

2.9

Tidak memakai Helm saat berkendara berangkat ke sekolah.

5

2.10

Tidak Shalat Dzuhur/Dhuha berjama’ah yang sudah terjadwal

5

 

NO

JENIS PELANGGARAN BERAT

ANGKA KREDIT

3.1

Memalsukan dokumen (tanda tangan, surat ijin, menambahi surat izin)

10

3.2

Membawa/membuat tulisan/gambar porno dengan media apapun (Buku, Kaset, Foto, Vcd, Hp, Tembok Dll) baik di dalam/luar lingkungan sekolah.

20

3.3

Membawa  senjata  tajam  atau  alat  yang  dapat membahayakan orang lain kecuali mendapat instruksi dari guru atau sekolah.

20

3.4

Tidak hormat, melecehkan, mengumpat guru, karyawan, sesama teman sekelas ataupun berbeda kelas baik secara (Verbal, Sosial, Fisik/Cyber).

25

3.5

Mencuri, menipu, baik didalam maupun diluar lingkungan sekolah

50

3.6

Naik motor ugal-ugalan dan mencelakai orang lain (atas dasar laporan yang disertai bukti dan saksi).

25

3.7

Membawa  &  mengedarkan  minuman  atau terlarang/NAPZA (Nakotika, alkohol/Miras, sikotropika zat adiktif dan sejenisnya)

100

3.8

Melakukan  perbuatan  yang dapat  mengarahkan  atau menyebabkan  kepada  perkelahian  antar  siswa  antar kelompok atau perkelahian massal di luar sekolah dengan membawa nama sekolah dan masih mengenakan seragam.

75

3.9

Melakukan  tindakan  yang  melanggar  norma  Susila (Berpacaran,  berciuman,  bermesraan sekolah).

50

3.10

Merusak fasilitas sekolah dengan sengaja secara individu maupun kelompok.

50

3.11

Berjudi

50

3.12

Melakukan pelecehan seksual.

75

3.13

Berkelahi  disekolah  atau  diluar  sekolah  dan  masih mengenakan seragam sekolah.

100

3.14

Minum  minuman  keras/dalam  pengaruh  minuman keras/mabuk di lingkungan sekolah atau di luar sekolah dengan mengenakan seragam sekolah.

100

3.15

Melakukan pengancaman yang menimbulkan trauma atau ketakutan/kecemasan.

100

3.16

Membawa senjata api disekolah

100

3.17

Membentuk organisasi siswa selain OSIS.

75

3.18

Melakukan hubungan seksual dengan sengaja.

100

3.19

Melakukan pemerasan dan atau penganiayaan

100

3.20

Hamil (siswa putri) /Menghamili (siswa putra).

100

3.21

Menikah.

100

3.22

Melawan guru/karyawan secara fisik.

100

3.23

Melakukan/terlibat dipenjarakan.

100

 

TINDAKAN PENANGANAN PELANGGARAN

NO

JENIS PELANGGARAN BERAT

ANGKA KREDIT

1

Bimbingan Wali Kelas

20

2

Penanganan BK

30

3

Penanganan Wali Kelas, BK dan wakasek kesiswaan dan pemberian SP 1

40

4

Penanganan Wali Kelas, BK dan wakasek kesiswaan dan pemberian SP 2 & Serta surat pernyataan yang ditandatangani oleh orang tua

50

5

Penanganan Wali Kelas, BK dan wakasek kesiswaan dan pemberian SP 3 & Serta surat pernyataan yang ditandatangani oleh orang tua

60

6

Penanganan Wali Kelas, BK, wakasek kesiswaan dan Kepala Sekolah serta panggilan orang tua tahap 1 serta skorsing 3 hari

70

7

Panggilan orang tua tahap 2 dan penandatanganan surat pernyataan serta skorsing selama 1 minggu

80

8

Siswa dikembalikan kepada orang tua/wali

100

 

Bagikan artikel ini:

1 Komentar

"Informasi yang sangat membantu, Semoga bisa dijadikan acuan teman-teman saya agar lebih tertib."
12 Feb 2025 08:02 abim firmansyah

Beri Komentar

IFA FI'ILYAH

- Kepala Sekolah -

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat datang di situs resmi SMA Al Islamiyah. Saya, Ifa Fi'ilyah, selaku Kepala Sekolah, ingin mengucapkan...

Berlangganan
Banner